Direksi PT Graha Prima Mentari Tbk (“Perseroan“) dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 11 Mei 2026
Waktu : 09.00 WIB – selesai
Tempat : Gedung Grha Prima Indonesia Jl Tuparev No 87 A Desa Sutawinangun – Kedawung – Kab Cirebon
Mekanisme : Rapat secara fisik dan elektronik dengan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (”eASY.KSEI”)
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
- Laporan Tahunan Perseroan termasuk Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2025.
Penjelasan:
Perseroan diantaranya akan menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 termasuk di dalamnya Laporan Keuangan, Laporan Direksi dan Laporan Pelaksanaan Pengawasan Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan Rapat; Serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025 sepanjang tindakan mereka tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana. - Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025
Penjelasan:
Perseroan diantaranya akan menyampaikan kepada Rapat mengenai penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 untuk disisihkan sebagai dana cadangan, pembagian dividen, dan sisa laba bersih yang belum ditentukan penggunaannya akan ditetapkan sebagai laba ditahan. - Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2026.
Penjelasan:
Perseroan diantaranya akan menyampaikan kepada Rapat untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik dengan kriteria atau batasan sesuai peraturan yang berlaku yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, serta menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya. - Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Komisaris Perseroan serta gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026.
Penjelasan:
Perseroan diantaranya akan menyampaikan kepada Rapat untuk menetapkan besaran remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. - Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Dalam Rangka Penyesuaian dengan kerangka KBLI 2025 tanpa merubah kegiatan usaha Perseroan
Penjelasan:
Perseroan diantaranya akan mengusulkan perubahan anggaran dasar Perseroan jika diperlukan, sehubungan dengan KBLI sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (Peraturan BPS No. 7/2025 atau KBLI 2025), berdasarkan Pasal 5 Peraturan BPS No. 7/2025 tanpa merubah kegiatan usaha perseroan. - Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan dalam akta Notaris tersendiri dalam satu akta atau beberapa akta mengenai realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan sehubungan dengan dilaksanakannya Waran Seri I yang telah diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum menjadi saham baru dengan mengubah pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan diantaranya akan menyampaikan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan peningkatan modal ditempatkan dan disetor hasil dari pelaksanaan waran yang dikeluarkan pada Penawaran Umum Perseroan, sesuai dengan pasal 41 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). - Perubahan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan diantaranya akan menyampaikan perubahan Pengurus terkait dengan adanya pengunduran diri dari Direktur Perseroan.
Catatan untuk Rapat:
- Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham dan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan.
- Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan POJK Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), serta Anggaran Dasar Perseroan.Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek hari Kamis, tanggal 16 April 2026. - Pemegang Saham yang berhak hadir dapat mengikuti Rapat dengan mekanisme berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara fisik;
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik melalui
aplikasi “easy.KSEI” https://akses.ksei.co.id; atau
c. Memberikan kuasa secara tertulis menggunakan formulir surat kuasa yang dapat diunduh
melalui situs web Perseroan https://grahaprimamentari.co.id/ dan ditandatangi di atas
meterai Rp.10.000. - Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak
Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan, yaitu perwakilan dari PT Adimitra Jasa Korpora (“BAE”) melalui eASY.KSEI, dengan mekanisme sebagai berikut: a. Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) dapat mendeklarasikan kehadiran dan memberikan atau mengubah pilihan suaranya secara elektronik, serta memberikan e-Proxy melalui eASY.KSEI https://akses.ksei.co.id sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal 08 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.
b. Bagi:
(i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a di atas;
(ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran;
(iii) Perwakilan individu, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yaitu perwakilan dari PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE yang telah menerima kuasa dar Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum
menetapkan pilihan suara sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran;
(iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 08.45 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran. - Pemegang Saham yang sahamnya belum masuk dalam penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa secara tertulis menggunakan formulir surat kuasa yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan https://grahaprimamentari.co.id/ dan disampaikan kepada BAE
PT Adimitra Jasa Korpora yang beralamat di Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue Blok F3 No.5, Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250 selambat-lambatnya tanggal 07 Mei 2026 pukul 15.00 WIB, dengan melampirkan fotokopi KTP atau bagi pemegang saham berbentuk badan
hukum disertai bukti kewenangan mewakili badan hukum. - Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan menyerahkan surat kuasa yang sah dan dapat diterima oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan bahwa pemberian kuasa kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan
diperbolehkan, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Formulir surat kuasa dapat diunduh melalui situs web Perseroan dan asli surat kuasa disampaikan kepada Perseroan dengan disertai fotokopi identitas pemberi dan
penerima kuasa. - Pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik, sebelum memasuki ruang Rapat diminta untuk menyerahkan foto kopi KTP atau tanda pengenal lainnya. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum, diminta untuk menyerahkan foto kopi Anggaran Dasar terakhir
berikut susunan pengurus terakhir. Khusus untuk pemegang saham dalam penitipan kolektif diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR). - Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dapat melakukan pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB dan pendaftaran akan ditutup pada pukul 08.45 WIB agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah pendaftaran ditutup
akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat memberikan suara dalam Rapat. - Panduan mengenai proses registrasi, pendaftaran, penggunaan, dan penjelasan bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat untuk memberikan e-Voting, lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web https://akses.ksei.co.id.
- Materi/Bahan Rapat berupa dokumen elektronik tersedia di situs web Perseroan sejak Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak kepada pemegang saham pada saat pelaksanaan Rapat.
Cirebon, 17 April 2026
PT Graha Prima Mentari Tbk
Direksi
PEMANGGILAN DAN PENJELASAN MATA ACARA RUPS
Catatan :
* PT Graha Prima Mentari Tbk tidak menyediakan bingkisan pada acara RUPS tahun ini.
