Direksi PT Graha Prima Mentari Tbk (“Perseroan“) dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 22 Mei 2025
Waktu : 09.00 WIB – selesai
Tempat : Gedung Grha Prima Indonesia Jl Tuparev No 87 A, Sutawinangun – Kedawung – Kab Cirebon
Mekanisme : Rapat secara fisik dan elektronik dengan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (”eASY.KSEI”)
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RAPAT”)
- Laporan Tahunan Perseroan termasuk Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2024.
Penjelasan:
Perseroan diantaranya akan menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 termasuk di dalamnya Laporan Keuangan, Laporan Direksi dan Laporan Pelaksanaan Pengawasan Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan Rapat; Serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024 sepanjang tindakan mereka tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana. - Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
Penjelasan:
Perseroan diantaranya akan menyampaikan kepada Rapat mengenai penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024 untuk disisihkan ebagai dana cadangan, pembagian dividen, dan sisa laba bersih yang belum ditentukan penggunaannya akan ditetapkan sebagai laba ditahan. - Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2025.
Penjelasan:
Perseroan diantaranya akan menyampaikan kepada Rapat untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik dengan kriteria atau batasan sesuai peraturan yang berlaku ang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, serta menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya. - Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Komisaris Perseroan serta gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025.
Penjelasan:
Perseroan diantaranya akan menyampaikan kepada Rapat untuk menetapkan besaran remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. - Laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Perdana saham Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan diantaranya akan menyampaikan Laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana Perseroan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. - Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan dalam akta Notaris tersendiri dalam satu akta atau beberapa akta mengenai realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan sehubungan dengan dilaksanakannya Waran Seri I yang telah diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum menjadi saham baru dengan mengubah pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan diantaranya akan menyampaikan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan eningkatan modal ditempatkan dan disetor hasil dari pelaksanaan waran yang dikeluarkan pada Penawaran Umum Perseroan, sesuai dengan Pasal 41 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). - Perubahan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan diantaranya akan mengusulkan kepada Rapat mengenai pengangkatan anggota Direksi Perseroan. - Pemberitahuan Perubahan Komposisi Pemegang Saham Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan diantaranya akan menyampaikan pemberitahuan mengenai Komposisi Pemegang Saham Perseroan.
Lampiran :