
Pada 12 Februari 2026, PT Graha Prima Mentari menerima pemberitahuan rencana transaksi material Pengambilalihan Saham yang dipegang PT Prima Multi Usaha Indonesia oleh PT Tunas Binatama Lestari. Pemegang Saham Pengendali Perseroan dan Bapak Agus Susanto, telah menandatangani suatu Term Sheet Negosiasi.
Perjanjian tersebut bersifat tidak mengikat (nonbinding) dan masih dalam tahap negosiasi lebih lanjut. Kepastian terlaksananya transaksi ini tergantung pada banyak hal, termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan uji tuntas (due diligence), pemenuhan persyaratan internal para pihak, penandatanganan perjanjian definitif serta persetujuan dari Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pada tahap ini, belum terdapat kepastian bahwa transaksi tersebut akan direalisasikan, sehingga belum terdapat dampak keuangan material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan Perseroan.
Pengumuman ini telah perseroan sampaikan pada keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Informasi dan pengumuman ini dapat diakses di website resmi IDX (https://www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/profil-perusahaan-tercatat/GRPM).
